Pasal 30 Ayat 2 Tentang Apa
Tindak Pidana Peretasan
Hacking atau peretasan adalah salah satu bagian dari kejahatan siber/cyber crime yang muncul akibat adanya kemajuan teknologi.[1]
Sedangkan peretas atau hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.[2]
Baca juga: Jerat Hukum bagi Hacker Akun Medsos yang Lakukan Penipuan
Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Revelation Loa-Ash:[3]
Hacking is the act of penetrating computer system to gain knowledge about the system and how it works. Hacking is illegal because we demand free access to ALL data, and we get it. This pisses people off and we are outcasted from society, and in order to stay out of prison, we must keep our status of being a hacker/phreaker a secret.
Dari definisi hacking di atas, dapat diartikan bahwa hacking adalah ilegal karena peretas masuk dan membaca data seseorang dengan tanpa izin dan dengan cara sembunyi-sembunyi. Tindakan tersebut sama saja dengan pissing people off atau membodohi orang, sehingga para hacker pada umumnya menyembunyikan identitas mereka.[4]
Anda juga dapat membaca macam-macam kejahatan di internet dalam artikel Waspada! Kenali Macam-macam Kejahatan di Internet.
Baca juga: Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[1] I Gusti Ayu Suanti Karnadi Singgi (et.al). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020, hal. 335
[2] Bambang Hartono. Hacker dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal MMH, Vol. 43, No. 1, 2014, hal. 25-26
[3] Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013, hal. 65
[4] Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013, hal. 65
Ketentuan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bab XII UUD 1945 mengatur masalah pertahanan negara dan keamanan negara. Adapun bunyi Pasal 30 UUD 1945 adalah:
Lebih lanjut, pada intinya pasal ini menerangkan kewajiban warga negara dalam urusan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Makna Pertahanan Negara
Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara demi menjaga keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 diatur lebih lanjut dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/2002 pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara
Lebih lanjut, berdasarkan UU 3/2002 adapun hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah ...
Perhatikanlah bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berikut. "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan?...
%PDF-1.5 %âãÏÓ 15 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 151544 /Length1 353100 >> stream xœì||”Uºþ9ß7-3If&dÒ&ÉL2I!” H�ÐCH¨éš FQÀ(ö†±â.–É€¬èbY6V]+¬®««Øa�üŸó½s òWïîÞ½ëzï¼É3ÏsÞS¾SßïäG㌱8|èXuqEÙÈ1·Vïdú’�Œ¥ì-Q¥˜15dqIé”#óÜL©x†1ƒmäÄ ËëÞ-eJÕLù$0²Â?Âø—KŸ�ÇØ7WL¨Èí·ùñ™÷3Æ?ÂS«ëÔ´|7ÿ;c•w£½¼º3—¹w·¼1€±MÇð¼‡[æ,øvËŒ©ŒM?ÀXTŸ95K[X*óàùh�Ùæ4ŸÕØÔ¹ú0cWv06C×ÔPSؼía´ßŒü�MpDÝã…ôíHg4-X¶r^|ú@Æø¦ÔÎoX²ðý¯Œ`<=¾�šÕÕÜÔpþËŒ}Ž6úMYP³²¥WdæÔÇø˜{Aòš·oKžÀø¬ý¢ÿk4\öÈÞ!Œg ¿}-‹–.ët²õè_¬(ß²¤¡¥ÛœôDÆæÚðøO˜˜kCïØßþí±ÙÖ¡‡Y¢‰ {è“ÕÏÞofôxkħ&ô‘E0…‘¡ž��`|¯yë÷G�n�øTk©‹Å…'±'ke6VÅTÔ´±\¶9µçr¦ê¼ü2¦g&ýf}4™J¬¾ÄÖ+ÌÄ«^Q�ªè°ž�{XÆÙZ`ã*Ünæc,óyêƒq‹’åf¼Sä©»ôÑb¤,V}ª7üEöÞ¯³»é>üo1]»å—îÃ?bÃÿLÕC¿®yøŸ0]«þ¥û¶ÿ¾)ϲͿt~ ¦ü™�úgêñ#¬ù_Ý—°…-laÛ?oÊ Üü“yÕìп³/¿S°‹~é>t5å9æQ?eµ@¹ÎÏÒÕ×ÁÙZ5È€ëd9üL|/°˜¸�`>PL:ÙÞ&–¨žËf¨KY•z7ËR›X�º‹-TËX®z?#Ë©7³M@Pæ 5À, üGû—ýw÷¯ÏOõ�ËÇêÙ¶•í`»S Üî•î�™Ïwv†J¸Yß“%‚¡ËÜçj%xça<êáο±xRg�Zªûdáîï¯ÿ‚÷Î==ùçzªŽV¯eþ©–úòôÿ±i%ôÿû*ìç�wiïçxHýLý\ýBýRýJýZýæ¿hõ”ÿÝ%Eg’~&ï⤥ÿ Sÿ¥ýGî@ß´õ,[ºdqË¢…šçÏ›Û4§±¡¾vö¬™3¦O«ªôO®˜T>qÂøqcÇŒ.5²´¤¸hÄp_á°3†\�?hà€ÜÞ9½²³23<鮄X»Íe1G˜Œ½NU8ëUâ)v²ªº,ϨQ9"í©�£¦‹£:à†«ô‡eîj˜û‡%}(ÙxZI•ô�,Émî¡lhN/w‰Çx¡ØãîàÓÊ+¡7{ªÜ�Cš§i]––ˆB"- 5Ü% MÅî ¯v—JÏlj+©.F{ís‘§¨ÁœÓ‹µ›-�¨@¶§¥�gãšP²K·+Ì%P3KjêË+KŠ�iiUš�imE£Ö–{®è3»ÈÝÞkOÛÅ6V[í�¬÷Ô×̨¨5¨Ô¦–´µmؽ�žâ@�U$`È �^žâ’€×ƒÆÆL:ù ÐgÚ<î¶Ã�÷úô‡žš�Ç�i;Ì„C<9MÈ—š¡oè!Æ—–&úrQ‡�Õ"h-¯¤´›Õ:ƒÌ—ë (Õ"g�ÌqøEN«Ì9Y½Ú“&–ª¤:ô}fSB µÖ�Ó³¯}gâùU][×$¸¦¡ÍS\Ló6¹2à+†ðÕ„ÆZÒÞ'åkª1ˆ¹bÊ+¹ž–@¬g€Ã-Ö`nE¥V%T-[`Õu¡Z�Ü’bÑ/wI[u1uP´å)¯ÜÍúwhÏs;wôgy¬Jô#W„EÉ*i«¬o¸ª�õØŸ�îJgZÀW…é«òT6T‰UòØ=àqiÚµZÛi¥ea1rc¦É]©8Õ*±Zp¸Kñá16,—–+:b¨»’;™,†§„Jõƒv�P3‹F‰,UT-åL«J#û™.9C}ÒgL]Ú²Áq²OôœŸì•êá.i(îÒÁ4ªu0ÔÚ�÷Ssz0j˜ÄrŽ’Yj&N.| šÑ\bÜ6Ñ]éiðTy°‡|+ÅØÄ\kë;¦Â3¦|Z¥¶Ú¡]2ù)ÊϧT€¥![&”"ìÁR¯S.«–©¥O&G�–]&³=¢_mmõíLÍ[ÙÙÎ5¡/º¨*0Á[å Ôz=i¢Ÿ9½ÚM,2mruÎj)Â�§´Æ㶹KÛj::[kÛÚ}¾¶–’ê¦Á8mž²ú6OEåP§ÖùI•kœ«Ä³cØ>fò4¥°í¾±¼ÝÇ7VL«ÜmÛgãäÊ Â•¢êUíÈ«Üíf̧yáN‘p‹„hi&¼s·�±V-W§9´t]gšÏ$}œÕu(ä³Ñƒ²´ùp‹©ëÐQŽO–ÖÁg"_+•Î•6!Ç&rdŠ¸¿‰L²v&&ØgÖûL¾_¤¥`J…+σ(ÁÙŽHÅ�íhs’æîàí>çn¥I¡’()|'}è¹(Ö¥!<�î?5ÿ´Ê‘íkŸ(1BvaBöÞ'%îz±ÿVW5µUW‰èÁâ°WñÍÜ3ŒÏ0ôØ0{F,žÂ_(ü…ä7¿;ŸÇq,¶ºmÕbœ˜JæätÖTѤ»£³sreÚÎCUi8K3€i•�/^núÌÑ(7R î‘�ÖºÑæ¯u�™euU8—²A)D …ˆP(QªÕç •ê°×j<š„¡£µ*Påœ[¥�W[€�ò²¨M}–xPnU[Œ§Ÿ|pÖÍ™E o¬¢’
Tahukah kamu apa yang menjadi pembeda antara UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3? Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dinyatakan bahwa: "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Sedangkan isi Pasal 30 Ayat 1 adalah; "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Jika dibandingkan, keduanya sekilas nampak sama tetapi ada juga poin-poin yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya, terutama dari bunyi dan maknanya. Simak pembahasannya di bawah ini:
Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 Lengkap dengan Makna dan ...
Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2)?...
Bentuk-bentuk Bela Negara
Baik Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1, keduanya membahas tentang pembelaan terhadap negara. Jika diuraikan lebih dalam lagi, apa saja bentuk-bentuk bela negara? Berikut ulasannya!
Usaha mempertahankan kedaulatan negara dapat dilakukan dengan cara berpartisipasi secara langsung. Jika Tentara Negara Indonesia (TNI) berpartisipasi membela pertahanan negara dengan keahlian senjata, rakyat dapat bekerja secara nyata dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjang pembangunan.
Bentuk bela negara selanjutnya dapat dilakukan secara non fisik, yakni mempertahankan negara dengan cara meningkatkan kesadaran cinta tanah air, berbangsa dan bernegara, dan berperan aktif untuk memajukan bangsa sesuai dengan kemampuannya.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Secara garis besar, pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa pertahanan dan keamanan negara dijalankan menggunakan SISHANKAMRATA.
Makna Pasal 27 Ayat 3
Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:
Lingkungan Masyarakat
Aktif dan rela berkorban untuk kepentingan dan kegiatan masyarakat.
Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Upaya pertahanan dan bela negara dapat diterapkan saat berada di lingkungan berbangsa dan bernegara, yaitu menghormati jasa pahlawan, berani menyampaikan pendapat, dan melestarikan adat dan buaya asli daerah.
Makna Pasal 30 Ayat 1
Berdasarkan lampiran isi Pasal 30 Ayat 1, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara. Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada.
Pertahanan negara sama halnya dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.
Bunyi Pasal 30 Ayat 1
Sedangkan dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."